Bagian ketiga dalam pelajaran ketika mengikuti pelatihan dasar (Latsar) CPNS ialah pemahaman tentang Etika Publik. Sebagaimana telah kita kenal, ada lima dasar yang perlu diketahui oleh CPNS, yang disingkat menjadi ANEKA. E-nya ialah etika publik.
Etika
publik ini menjadi bagian penting bagi pegawai karena sering menjadi sorotan
publik. Di sinilah pentingnya pegawai mengenal etik-etika. Kita mungkin sering
dengar pegawai yang masuk berita dan viral karena dinilai melanggar etika
publik sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Etika
seringkali dipahami sebagai prilaku yang sesuai dengan keyakinan universal
tentang baik dan buruk. Terlepas dari beragamnya definisi etika oleh para ahli,
namun yang menjadi pembahasan di sini ialah etika publik ASN, yakni tingkah
laku yang berdasarkan norma-norma yang berlaku bagi ASN.
Oleh sebab itu,
rujukan etika publik ini mengacu pada kode etik dan kode perilaku ASN
sebagaimana termuat dalam UU nomor 5 Tahun 2014. Berikut adalah kode etik dan
kode perilaku ASN yakni,
Baca juga: Ringkasan Materi Modul Akuntabilitas bagi Latsar CPNS
Baca juga: Ringkasan Materi Modul Akuntabilitas bagi Latsar CPNS
a. Melaksanakan
tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab dan berintegritas.
b. Melaksanakan
tugasnya dengan cermat dan disiplin.
c. Melayani
dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan.
d. Melaksanakan
tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
e. Melaksanakan
tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika
pemerintahan.
f. Menjaga
kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara.
g. Menggunakan
kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
h. Menjaga
agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
i. Memberikan
informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan
informasi terkait kepentingan kedinasan.
j. Tidak
menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan dan jabtannya
untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau
untuk orang lain.
k. Memegang
teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
l. Melaksanakan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN.
Selain kode
etik tersebut, ada juga nilai-nilai dasar etika publik sebagaimana tercantum
dalam undang-undang ASN. Etika publik ini memiliki rumusan indikator sebagai
berikut:
a.
Memegang
teguh nilai-nilai dalam ideologi Negara Pancasila.
b.
Setia
dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
c.
Menjalankan
tugas secara profesional dan tidak berpihak.
d.
Membuat
keputusan berdasarkan prinsip keahlian.
e.
Menciptakan
lingkungan kerja yang non diskriminatiu
f.
Memelihara
dan menjunjung tinggi standar etika luhur.
g.
Mempertanggungjawabkan
tindakan dan kinerjanya kepada publik.
Baca juga: Resep Terong Bakar Sederhana ala Santri yang Enak dan Lezat
Baca juga: Resep Terong Bakar Sederhana ala Santri yang Enak dan Lezat
h.
Memiliki
kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah.
i.
Memberikan
layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya
guna, berhasil guna, dan santun.
j.
Mengutamakan
kepemimpinan berkualitas tinggi.
k.
Menghargai
komunikasi, konsultasi, dan kerjasama.
l.
Mengutamakan
pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai.
m.
Mendorong
kesetaraan dalam pekerjaan.
n. Meningkatkan
efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir.
Demikian saja ringkasan dari modul tentang Etika Publik yang dikeluarkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN). Semoga teman-teman yang sedang mengikuti latsar bisa lulus dengan nilai terbaik. []
0 komentar:
Posting Komentar