Pancasila sebagai dasar haruslah tertanam dan terpatri dalam
setiap diri warga negara Indonesia. Jika ada yang mengatakan bahwa Pancasila mengalahkan
agama sehingga warga yang percara pada Pancasila telah mengingkari agamanya,
maka sesungguhnya Pancasila bukanlah agama yang bermaksud mengatur sistem
keyakinan, sistem peribadatan, sistem norma, dan identitas keagamaan
masyarakat. Pancasila merupakan konklusi bagi pemecah problematikan
kemasyarakatan dan kebangsaan Indonesia yang menjemuk nan beragama.
Pancasila dan Nasionalime Indonesia yang harus tetap dipertahankan. Yuk mengamalkan butir-butir Pancasila dalam keseharian kita. Karena itu, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancsila
tidaklah bertendi pada satu nilai agama maupun ideologi tertentu, melainkan
suatu bangunan ideologi kemajemukan dan ke-Indonesia-an saja yang dihimpun dari
nilai-nilai universal setiap agama dan keyakinan yang berkembang di Indonesia.
Agar nilai-nilai Pancasila senantiasa terpatri dalam diri
kita sebagai warga negara, maka sayogyanya kita mengetahui butir-butir
Pancasila yang menjadi nilai-nilai nasionalisme. Nasionalisme Pancasila merupakan
cara pandang cinta tanah air dengan tidak memandangkan negatif bangsa lain.
Butir-butir Pancasila sebelumnya hanya terdiri dari 36 butir
saja, namun sejak adanya perubahan melalui Tap MPR No.1/MPR/2003, jumlah butir
Pancasila menjadi 45 butir. Berikut butir-butir secara lengkap berdasarkan
sila-silanya.
Sila pertama:
Ketuhanan Yang Maha Esa
1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara
pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah
masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan
ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua: Kemanusiaan
yang adil dan beradab
1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan
martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi
setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan,
jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat
manusia.
10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa
lain.
Sila ketiga:
Persatuan Indonesia
1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan
keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan
pribadi dan golongan.
2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa
apabila diperlukan.
3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air
Indonesia.
5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal
Ika.
7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila keempat:
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran /
perwakilan
1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia
Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk
kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat
kekeluargaan.
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai
sebagai hasil musyawarah.
6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan
melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas
kepentingan pribadi dan golongan.
8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati
nurani yang luhur.
9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara
moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan
demi kepentingan bersama.
10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk
melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima:
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri
sendiri.
6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat
pemerasan terhadap orang lain.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat
pemborosan dan gaya hidup mewah.
8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau
merugikan kepentingan umum.
9. Suka bekerja keras.
10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi
kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang
merata dan berkeadilan sosial.
Sewaktu butir-butir Pancasila hanya 36, saya pun sempat mengafalnya. Kalau tak salah, waktu itu masih SD. Maklumlah, di zaman Orde Lama, hal yang berhubungan dengan naionalisme dan Pansila sangat penting sekali sehingga tidak ada seorang pun bisa menentang pemahaman Pancasila versi yang dikeluargkan oleh pemerintah. Terlepas dari polemik tentang pengamalan Pancasila pada era Orde Baru, setidaknya kita perlu juga mengingat kembali nilai-nilai kandungan Pancasila sebagaimana tertuangd alam butir-butirnya tersebut. []