Setiap peserta Latihan Dasar (Latsar) CPNS wajib
mengikuti ujian sebagai bahan evaluasi terhadap penyerapan materi yang telah
diberikan selama berada di kelas. Materi yang paling penting yakni yang
berhubungan dengan nilai-nilai dasar ASN, yakni Akuntabilitas, Nasionalisme,
Etika Publik, Komitmen Mutu dan Antikorupsi.
Nah, untuk memudahkan mempelajari kembali muatan
materi yang disampaikan oleh widiaiswara dan modul akuntabilitas, berikut kami
sarikan poin-poin penting di dalamnya. Silahkan nikmati saja.
AKUNTABILITAS adalah kewajiban pertanggungjawaban yang harus
dicapai, sedangkan responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggungjawab.
Aspek-aspek
akuntabilitas mencakup ; 1)
Akuntabilitas berorientasi pada hasil, 2) Akuntabilitas membutuhkan adanya
laporan, 3) Akuntabilitas membutuhkan konsekuensi, 4) Akuntabilitas memperbaiki
kinerja.
Fungsi akuntabilitas ; 1) menyediakan kontrol demokratis, 2) mencegah
korupsi & penyalahgunaan kekuasaan, 3) meningkatkan efisiensi dan
efektifitas.
Akuntabilitas terdiri dari 2 macam; 1) Akuntabilitas vertikal : yaitu pertanggungjawaban atas pengelolaan
dana kepada otoritas yg lebih tinggi, contohnya LPJ dinas ke pemda. 2)
Akuntabilitas horizontal : laporan
pejabat pemerintah kepada publik.
Baca juga: Tips Beli Handphone (HP) di Pusat Perbelanjaan di Batam
Akuntabilitas memiliki 5 tingkatan :
1.
Akuntabilitas
personal; nilai-nilai yang ada pada diri seseorang seperti kejujuran,
integritas, moral dan etika.
2.
Akuntabilitas
individu; hubungan antara individu dan lingkungan kerja/pns dengan instansi.
3.
Akuntabilitas
kelompok; kerjasama kelompok
4.
Akuntabilitas
organisasi; mengacu pada pelporan kinerja yang dicapai
5.
Akuntabilitas
stakeholder; masyarakat umum & pengguna layanan yang memberikan masukan,
saran, kritik terhadap kinerjanya.
Contoh mekanisme akuntabilitas; sistem penilaian kinerja, sistem akuntansi,
akreditasi dan pengawasan
Mekanisme akuntabilitas mengandung 4 dimensi :
1.
Akuntabilitas
kejujuran dan hukum; kepatuhan terhadap hukum& peraturan yg diterapkan
2.
Akuntabilitas
proses; prosedur yg digunakan
3.
Akuntabilitas
program; tercapainya program dan alternatifnya
4.
Akuntabilitas
kebijakan; pertanggungjawaban atas kebijakan yg diambil
Alat akuntabilitas :
1.
Perencanaan
strategis; Rencana jangka panjang/menengah dll
2.
Kontrak
kinerja; kesepakatan antara pegawai dan atasan
3.
Laporan kinerja;
laporan akuntabilitas kinerja pemerintah yg berisi perencanaan & perjanjian
kerja tertentu
Prinsip lingkungan kerja yang akuntabel ; kepemimpinan, transparansi, integritas,
tanggungjawab, keadilan, kepercayaan, keseimbangan, kejelasan dan konsistensi.
Langkah framework akuntabilitas di lingkungan pns; tentukan tanggungjawab dan
tujuan, perencanaan, implementasi dan monitoring, laporan lengkap, dan
evaluasi/masukan.
UU No 14 tahun 2018 pasal 3 mencantumkan beberapa tujuan, yaitu; 1) menjamin
hak warga untuk mengetahui rencan pembuatan kebijakan publik, 2) mendorong
partisipasi masyarakat dlm proses pengambilan kebijakan, 3) meningkatkan peran
masyarakat, 4) mewujudkan penyelenggaraan negara yg baik, 5) mengetahui alasa
kebijakan publik, 6) mengembangkan ilmu pengetahuan, 7) meningkatkan
pengelolaan dan pelayanan.
Prinsip-prinsip keterbukaan dan ketersediaan
informasi ; 1) maximum access
limited exemption, 2) permintaan tdk
perlu disertai alasan, 3) mekanisme yg sederhana, murah dan cepat, 4) info
harus utuh dan benar, 5) info proaktif, 6) perlindungan pejabat beritikad baik.
Etika pelayanan publik adalah suatu panduan yg harus dipatuhi oleh
penyelenggara pelayanan publik yang baik untuk publik.
Informasi data yg disimpan dan dilaporkan harus : 1) relevant, 2) reliable, 3) understendable, 4)
comparable.
Konflik Kepentingan dalam Akuntabilitas
Ada 2 jenis konflik kepentingan yaitu : 1)
konflik keuangan dan 2) non keuangan.
Cara mengidentifikasi konflik kepentingan : 1) tugas
publik dan kepentingan pribadi, 2) potensialitas, 3) proporsionalitas, 4)
presence on mind, 5) janji.
Konsekuensi konflik kepentingan : 1) berkurangnya kepercayaan, 2) memburuknya
reputasi pribadi/lembaga, 3) tindakan indisipliner, 4) pemutusan hubungan
kerja, 5) dapat dihukum baik perdana/perdata.
Praktek kecurangan dan perilaku korup terjadi karena ;
1) adanya peluang, 2) insentif atau tekanan untuk melakukan kecurangan,
3) rasionalisasi
Menjadi PNS yang Akuntabel
PNS yang akuntable adalah PNS yang mampu mengambil pilihan yg tepat ketika
terjadi konflik kepentingan, tidak terlibat dlm politik praktis, melayani warga
secara adil dan konsisten dlm menjalankan tugas dan fungsinya.
Amanah PNS ; 1) Bebas dari konflik
kepentingan, 2) berlaku adil, 3) bersikap netral, 4) konsisten.
Pentingnya akuntabilitas ; 1)
menyediakan kontrol demokratis, 2) mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan,
3) meningkatkan efisiensi dan aktifitas.
Undang-undang terkait akuntabilitas :
1.
Pasal 28 F
UUD 1945
2.
UU No 14/2018
tentang keterbukaan informasi publik
3.
UU No 32/2009
tentang hak atas informasi lingkungan hidup
4.
UU No
8/1999 tentang perlindungan konsumen
5.
UU No 28/1999
tentang penyelenggaraan negara yg bersih dan bebas KKN
6.
UU No 36/1999
tentang telekomunikasi
7.
UU No 40/1999
tentang pers
Mudahan-mudahan rangkuman tersebut bisa cukup membantu bagi yang
membutuhkannya. Dan tak lupa juga saya ucapkan terima kasih telah berkunjung ke
blog ini. Semoga sukses ujian evaluasi Latsar CPNS-nya. []